Langgar PSBB Transisi, Sejumlah Tempat Karaoke, Spa dan Restoran di DKI Ditutup

Antara
Ilustrasi, Satpol PP menutup tempat penyedia layanan karaoke dan spa. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup 8 tempat usaha. Langkah tegas tersebut diambil Pemprov DKI Jakarta karena 8 perusahaan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, 8 tempat usaha yang ditindak tersebut 2 di tempat karaoke, 4 restoran dan 2 tempat spa

"Semuanya melanggar protokol kesehatan," ujar Cucu Kurnia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, tindakan tegas terhadap 4 restoran karena di lokasi terdapat kegiatan DJ (Disjoki). Sedangkan spa dan karaoke disegel karena kembali beroperasi meskipun belum memperoleh izin.

Menurutnya, restoran yang ditindak berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan, sedangkan karaoke di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan Jakarta Utara, di PIK. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
30 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal