Laporan Dana Operasional RT RW Cenderung Melibatkan Warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto : iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan dana operasional RT dan RW sebesar Rp500.000 per 1 Januari 2018. Setiap bulannya untuk RT mendapat dana operasional sebesar Rp2 juta dan RW Rp2,5 juta.

Meski dinaikkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin memberatkan pengurus RT maupun RW dengan mewajibkan membuat laporan pertanggungjawaban yang biasanya disetor setiap tiga bulan. Anies justru menghapus aturan tersebut.

“Setiap RT dan RW mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga melalui musyawarah RT RW minimal sekali dalam enam bulan, dan ditembuskan kepada lurah,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Kamis (7/12/2017).

Menurut Anies, kebijakan baru tersebut dimaksudkan untuk lebih melibatkan warga dalam pengawasan. Jadi, pengurus RT dan RW tidak perlu repot membuat laporan yang disertai kuitansi, namun tinggal membuat pembukuan dan dilaporkan dalam pertemuan warga per enam bulan sekali.

“Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan. Maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan,” terang Anies.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

12 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal