Laporan Dana Operasional RT RW Cenderung Melibatkan Warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto : iNews.id)

Anies menilai, pengawasan yang dilakukan warga langsung diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif dan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

“Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, khususnya pasal 45,” papar dia.

Meski demikian, Anies meminta pengurus RT maupun RW mengelola dana operasional yang mereka terima dengan baik. Sebab, dana sepenuhnya hanya boleh digunakan untuk keperluan warga.

“Ini akan berlaku 1 Januari 2018, intinya penyaluran uang per tanggal 10, kemudian digunakan untuk operasional, lalu dicatat dalam pembukuan dan dilaporkan kepada warga dalam musyawarah yang dilakukan setiap enam bulan sekali,” pungkasnya.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

13 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal