Laporkan Munarman ke Polda Metro, Kiai Zaenal: Kami Mencari Keadilan

Helmi Syarif
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Sekretaris DPP FPIMunarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Munarman dinilai berbohong oleh pelapornya KH Zaenal Arifin.

Dia dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin.

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat tersebut atas nama Barisan Ksatria Nusantara yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan karena dinilai berbohong.

“Kami datang Bersama kiai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Dia merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapa bohong Munarman terseut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

22 jam lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

2 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

2 hari lalu

Polisi Segera Periksa Hotman Paris soal Laporan Organisasi Wartawan: Tak Ada Perlakuan Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal