Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM 

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) menyusul dengan diberlakukannya pelarangan mudik lebaran 2021 yang diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah setempat juga sedang mempersiapkan penyekatan di wilayahnya untuk menghalau pemudik melintasi Bekasi.

”Kita akan pemberlakuan untuk SIKM di wilayah Kota Bekasi, kita sedang mempersiapkannya,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (22/4/2021). 

Menurut dia, SIKM wajib dimiliki sesorang apabila hendak pergi ke luar wilayah aglomerasi selain Jabodetabek. Namun, untuk mengeluarkan SIKM, pemerintah setempat menggodoknya.

Sedangkan bagi masyarakat Bekasi yang hendak melakukan mudik lokal ke wilayah aglomerasi Jabodetabek, pihaknya akan membebaskan merela dari aturan SIKM. ”Kalau hubungan dengan Bogor dan Depok kan enggak ada masalah, tapi hubungan keluar (daerah aglomerasi). Jabodetabek kan daerah bebas SIKM,” katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Nasional
1 bulan lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Gerebek Pabrik Sabun Deterjen Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal