Larangan Mudik 2021, Kota Bekasi Kaji Pemberlakuan SIKM 

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

Rahmat menjelaskan, apabila SIKM tersebut sudah diberlakukan, maka untuk warga yang berasal dari luar Jabodetabek maka penerapan SIKM ini akan berlaku. Sedangkan warga yang wilayahnya masih berada di sekitar wilayah Jabodetabek, maka keputusan SIKM pada larangan mudik lebaran 2021 itu kepada warga juga tidak perlukan. 

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2021. Warga juga diimbau tidak bepergian keluar daerah demi mencegah penyebaran Covid-19.Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Diguyur Hujan Deras, Banjir 1 Meter Rendam Ratusan Rumah di Duta Indah Bekasi

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo: Saya Tak Rela di Abad ke-21 Ada Rakyat Hidupnya Sulit

Nasional
1 bulan lalu

Momen Presiden Prabowo Tinjau Proses Belajar Siswa dengan Smartboard di SMPN 4 Kota Bekasi

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Gerebek Pabrik Sabun Deterjen Palsu di Bekasi, Omzet Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal