Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Periksa Dokumen Warga di 31 Titik

Antaranews
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. Personel akan berjaga di 31 titik saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pemeriksaan dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebutkan saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.

"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Pengguna bus dan mobil pribadi belum diwajibkan pemeriksaan. Maka, untuk angkutan bus di terminal pihak Dishub DKI bekerjasama dengan PO bus juga meminta ditunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, dan juga dilakukan pengecekan suhu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pegawai Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Simak Syaratnya

Megapolitan
5 hari lalu

Layanan Mikrotrans Jak41 Dihentikan Sementara usai Diadang Sopir Angkot

Megapolitan
8 hari lalu

Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat

Megapolitan
14 hari lalu

Dishub DKI Beri Lampu Hijau soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp5.000

Megapolitan
14 hari lalu

Dishub DKI soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta: Sejak 2005 Belum Pernah Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal