DEPOK, iNews.id - Anggota TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) berinisial RN (36) yang menipu korban hingga Rp38 juta di Depok segera diadili. Hal ini berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah dinyatakan lengkap.
"Sudah. Hari Kamis tanggal 16 November sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Arief menjelaskan tahap selanjutnya JPU akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok untuk disidangkan.
"Oleh JPU akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan tahap persidangan," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letkol sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban melakukan penipuan.
"Motifnya yang bersangkutan menggunakan seragam dan atribut tanpa hak, karena yang bersangkutan juga bukan termasuk yang berhak mengenakan, yakin untuk menawarkan promosi meyakinkan orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).