Letkol Gadungan di Depok yang Tipu Korban hingga Rp38 Juta Segera Diadili

Muhammad Refi Sandi
Barang bukti seragam letkol gadungan, pistol dan lainnya yang disita Polres Depok. (Foto: Polres Depok)

"Sehingga ada yang tertipu dan sebenarnya di luar tupoksi dia yang bersangkutan dan menggunakan atribut dari TNI. Namun, tersangka menawarkan untuk bisa melakukan pengurusan surat-surat di BPN," tuturnya.

Hadi mengungkapkan, kedua korban dari TNI gadungan mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Menurutnya pelaku RN menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp8 juta, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya. Karena ternyata tidak pernah digunakan untuk melakukan hal-hal terkait pekerjaannya melainkan hanya untuk keperluan sehari-hari," ucap Hadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
6 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Nasional
8 hari lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal