Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI: Yuk Manfaatkan dengan Berkegiatan di Rumah 

Tim MNC Portal
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa).

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pengendalian hingga penutupan sejumlah lokasi dinilai yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

"Berikut lokasi pengendalian ketat dan penutupan pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian Covid-19," tulisnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
1 hari lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
2 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal