Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI: Yuk Manfaatkan dengan Berkegiatan di Rumah 

Tim MNC Portal
Ilustrasi, Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa).

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pengendalian hingga penutupan sejumlah lokasi dinilai yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

"Berikut lokasi pengendalian ketat dan penutupan pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian Covid-19," tulisnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI bakal Hitung Ulang Gaji Pegawai hingga Evaluasi Perjalanan Dinas usai Dana Transfer Dipangkas

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN DKI

Megapolitan
7 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Dinamis, Pemprov DKI: Aspirasi Masyarakat Ditampung

Health
7 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal