Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 28 Maret-7 April

Muhammad Refi Sandi
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025. (Foto: MNC Portal)

Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sejatinya, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang kerap diberlakukan kebijakan Gage untuk mengurai kepadatan volume lalu lintas. Namun, bertepatan dengan libur nasional kebijakan itu ditiadakan hari ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bekasi Ini Cocok untuk Jam Sibuk, Anti Stres Sepanjang Perjalanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal