BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tidak melarang warga Jabodetabek yang akan mengunjungi di kawasan puncak pada libur panjang akhir Oktober 2020. Pemkab Bogor lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan di objek wisata.
Dalam keterangan tertulis di Bogor pada Minggu (25/10/2020), Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan jumlah pengunjung di tempat wisata wajib mematuhi pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yakni 50 persen dari jumlah kapasitas. Ade Yasin dalam surat Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menyebut tempat wisata alam dan wisata buatan diperkenankan untuk beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Khusus wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pada Kepbup yang sama, Ade Yasin juga membatasi jumlah peserta acara pesta, resepsi ataupun rapat maksimal 150 orang. Sehingga ketika pengelola wisata menggelar festival atau acara lainnya, maka hanya boleh melibatkan 150 peserta khusus acara tersebut.
Ade Yasin kembali menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan dengan tujuan menekan penularan covid-19. Apalagi setiap libur panjang, Kabupaten Bogor kerap diserbu wisatawan, khususnya di Jalur Puncak.
"Semuanya harus mengerem, tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus benar-benar membantu, untuk tidak lagi terjadi klaster dan penularan pasien positif covid-19," kata Ade Yasin.
Memperkuat Monitoring