Lihat Warga di Bogor Ketakutan Motor Dicuri Maling Bersenpi, Polisi Tembakkan Timah Panas

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial Z (33) di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. (Foto: Ist)

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki pelaku. Polisi juga menyita satu senjata api rakitan dan satu butir peluru yang dimiliki oleh pelaku.

"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan telah melakukan pencurian motor di 9 lokasi berbeda. 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap rekannya yang masih buron.

"Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan juga dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Megapolitan
8 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
10 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
12 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal