BEKASI, iNews.id - Herman alias Ustaz Gondrong viral di Bekasi, Jawa Barat lewat video dugaan praktik penggandaan uang. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polres Metro Bekasi.
Selain itu Herman juga ditetapkan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Herman dilaporkan oleh orangtua korban yang dinikahi secara siri oleh Herman tahun 2017.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan Herman ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur karena diduga menipu keluarga korban. Pelaku menjanjikan kepada orangtua korban bisa membayar utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.
"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” katanya di Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu untuk kasus penggandaan uang, polisi masih melakukan pengembangan. Polisi menemukan barang bukti penggandaan uang ternyata uang mainan.
Berikut fakta-fakta Herman alias Ustaz Gondrong:
1. Penggandaan uang hanya trik menarik pelanggan.
Polres Metro Bekasi mengatakan aksi Herman menggandakan uang itu hanya trik sulap untuk menarik konsumen.
Polisi juga menegaskan jenglot yang digunakan untuk praktik penggandaan uang itu juga palsu.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami itu hanya trik sulap. Dia sudah berupaya untuk menghancurkan barang bukti dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga dibakar," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa (23/3/2021).