2. Berprofesi asli sebagai tukang pijat dan penjual barang antik.
Herman sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif. Dia membuat video itu untuk menarik konsumen.
Upaya itu berhasil. Hendra mengatakan setelah videonya itu ramai dan tersebar, pasien yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Setiap orang yang datang biasa memberikan uang Rp50.000 hingga Rp100.000. Herman juga mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.
"Dari situ dia menjual sekalian barang-barang itu,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
3. Istri Herman diperiksa karena diduga menjadi penyebar video penggandaan uang yang viral.
Polisi juga memeriksa istri Herman karena viral video penggandaan uang. Istri Herman diduga sebagai perekam serta penyebar video viral tersebut.
"Yang terkait orang yang dalam video itu masih dalam penyelidikan, tadi kita periksa juga, klarifikasi. Istrinya yang menyebar video itu sedang kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Selain memeriksa istri Herman, polisi telah menetapkan Herman sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
"Sudah menjadi tersangka, baru itu aja yang dapat kami sampaikan,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Ghulam Nabi Pasaribu.
4. Nikahi anak berusia 15 tahun.
Herman alias Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur setelah dilaporkan keluarga korban. Pelapor merasa ditipu karena awalnya Herman menjanjikan bisa melunasi utang-utang serta membelikan tanah.
Saat itu orangtua korban menyetujui pernikahan itu. Pelaku dan korban menikah siri tahun 2017.
"Saat itu korban masih berusia 15 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.
5. Terancam hukuman 15 tahun penjara.
Herman terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Saat menikah siri, istri Herman berusia 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra.