Kemudian, sampah medis berupa baju hazmat, masker hingga alat bekas hasil rapid antigen dan swab tes itu dari perusahaan inisial FVM di kawasan Depok. Perusahaan itu merupakan penyedia alat sekaligus jasa layanan pemeriksaan Covid-19.
"Jadi pelaku ini driver perusahaan (FVM). Perusahaan itu bekerjasama dengan perusahaan lain," tuturnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 4 drop box limbah medis dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 3 tahun penjara.
"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat karena pencemaran lingkungan limbah medis ini. Kami masih terus lakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.