Limbah APD Cemari Bogor, Polisi Tangkap Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan
Pelaku Pembuang APD di Bogor (Foto: Okezone/ Putra)

Kemudian, sampah medis berupa baju hazmat, masker hingga alat bekas hasil rapid antigen dan swab tes itu dari perusahaan inisial FVM di kawasan Depok. Perusahaan itu merupakan penyedia alat sekaligus jasa layanan pemeriksaan Covid-19.

"Jadi pelaku ini driver perusahaan (FVM). Perusahaan itu bekerjasama dengan perusahaan lain," tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita 4 drop box limbah medis dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 3 tahun penjara.

"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat karena pencemaran lingkungan limbah medis ini. Kami masih terus lakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
29 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
31 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Health
31 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal