BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota membekuk pelaku pembuangan sampah atau limbah medis bekas penanganan Covid-19. Pelaku berinisial YS ditangkap di wilayah Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat adanya temuan sampah medis sembarangan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Sadane beberapa waktu lalu. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Didapat satu tersangka pembuangan limbah medis bekas penanganan covid-19 di TPSS Sadane," kata Susatyo, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah membuang sebanyak dua kali limbah medis di lokasi pada 6 dan 8 Februari 2020. Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuang sampah medis tersebut di rest area Tol.
"Yang bersangkutan ini tinggal di Bogor jadi tahu tempat-tempat mana yang ada pembuangan sampah bahkan sempat di Tol. Dibuangnya malam antara jam 19.00 sampai jam 20.00 WIB malam," kata Susatyo.