Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, quick count baru bisa mulai ditampilkan pukul 15.00 WIB.
Ini Link Quick Count Pilkada Jakarta 2024, klik di sini.