BOGOR, iNews.id - Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 22-26 Mei 2024. Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan masa libur panjang Hari Raya Waisak.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Senin (20/5/2024).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni ganjil genap di Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one way.
"Kalau memang ramai nanti tetap ada rekayasa jalur," ujar Rizky.
Sebanyak 500 personel Polres Bogor juga disiapkan untuk mengamankan Jalur Puncak selama long weekend. Diprediksi, puncak arus kendaraan yang melintas akan terjadi pada 25-26 Mei 2024.
"Puncak arus (diprediksi) di Sabtu dan Minggu," ujar Rizky.
Masyarakat yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan prima dan patuh aturan berlalu lintas. Termasuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
"Bilamana memang ingin istirahat, silakan menepi untuk beristirahat," kata Rizky.