LPSK Lindungi 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri). (Foto: Ade Suhardi)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan pelapor dalam kasus penembakanbos rental mobil di Tangerang. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

"LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Dia menyampaikan, korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis. 

Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.

"LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

1 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

6 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

6 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal