Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan restitusi diajukan tidak hanya kepada Mario Dandy tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).
"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan di mana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan," ujar Susi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023).
Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi.
"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah di situ tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.