LPSK Tuntut Restitusi Rp100 Miliar, Pengacara: Mario Dandy Hanya Mahasiswa

Ari Sandita Murti
LPSK mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar dari terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan restitusi diajukan tidak hanya kepada Mario Dandy tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). 

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan di mana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan," ujar Susi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023). 

Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi. 

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah di situ tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Balas Serang! Erin Taulany Beberkan Sikap Buruk Mantan ART

Seleb
2 hari lalu

Memanas! Erin Taulany Segera Dipanggil Polisi

Seleb
2 hari lalu

Erin Taulany Terancam 2 Tahun Penjara jika Terbukti Aniaya ART

Seleb
3 hari lalu

Geger! Mantan ART Erin Taulany Ngaku Dicekik hingga Ditendang Kepalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal