LPSK Tuntut Restitusi Rp100 Miliar, Pengacara: Mario Dandy Hanya Mahasiswa

Ari Sandita Murti
LPSK mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar dari terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan restitusi diajukan tidak hanya kepada Mario Dandy tapi juga dua terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). 

"Tidak hanya Mario Dandy, kita sampaikan untuk ketiga terdakwa. Nanti tergantung Majelis Hakim akan merunutkan di mana peran yang paling besar dan sebagainya. Biar hakim yang memutuskan," ujar Susi melalui sambungan telepon, Kamis (15/6/2023). 

Susi menerangkan khusus untuk AG, terdapat masalah karena putusannya sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan dalam putusan MA, AG tidak mendapatkan ketentutan restitusi. 

"Cuma kan problemnya, yang satu ini (AG) sudah diputus sampai ke MA. Nah di situ tidak ada restitusinya di dalam putusan MA," kata Susi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

4 hari lalu

Hasil Asesmen LPSK Pelapor Betrand Peto Telah Keluar, Kuasa Hukum ANW Yakin Kliennya Korban TPKS

7 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

9 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal