JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun angkat bicara.
Andreas mengatakan kliennya belum bekerja dan hanya berstatus mahasiswa.
"Seperti kita ketahui Mario saat ini belum kerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tau sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, restitusi itu perlu diterapkan mengingat umur Mario yang saat ini sudah memasuki kategori dewasa. Mario bakal mempertanggungjawabkan bila harus melakukan restitusi, bukan ayahnya ataupun pihak lainnya.
Namun, kata dia, kliennya itu hanya lah seorang mahasiswa sehingga dia belum mengetahui apakah restitusi tersebut dapat dipulihkan. Pasalnya, bila terdapat barang atau aset atas nama Mario yang dapat dilelang maka hal itu bisa saja untuk restitusi yang diajukan LPSK.
Dia menerangkan, bila hanya ada aset atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, maka hal itu tidak bisa menutupi restitusi karena keduanya memiliki perkara yang berbeda.
"Sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu. Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu, ternyata hanya sebuah kertas saja yang Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp300 miliar kalau hanya dikertaskan sayang sekali," katanya.