LPSK Tuntut Restitusi Rp100 Miliar, Pengacara: Mario Dandy Hanya Mahasiswa

Ari Sandita Murti
LPSK mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar dari terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan hasil penghitungan penggantian kerugian atau restitusi dari anak korban penganiayaan, David Ozora sebesar Rp100 miliar. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun angkat bicara.

Andreas mengatakan kliennya belum bekerja dan hanya berstatus mahasiswa.

"Seperti kita ketahui Mario saat ini belum kerja, dia masih mahasiswa dan kita enggak tau sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, restitusi itu perlu diterapkan mengingat umur Mario yang saat ini sudah memasuki kategori dewasa. Mario bakal mempertanggungjawabkan bila harus melakukan restitusi, bukan ayahnya ataupun pihak lainnya.

Namun, kata dia, kliennya itu hanya lah seorang mahasiswa sehingga dia belum mengetahui apakah restitusi tersebut dapat dipulihkan. Pasalnya, bila terdapat barang atau aset atas nama Mario yang dapat dilelang maka hal itu bisa saja untuk restitusi yang diajukan LPSK.

Dia menerangkan, bila hanya ada aset atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, maka hal itu tidak bisa menutupi restitusi karena keduanya memiliki perkara yang berbeda.

"Sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu. Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu, ternyata hanya sebuah kertas saja yang Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp300 miliar kalau hanya dikertaskan sayang sekali," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Periksa Staf SPPG di Bekasi yang Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan 

Nasional
5 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
5 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal