Lucinta Luna Ditahan di Sel Khusus Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Konferensi pers kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika di Mapolres Jakarta Barat yang menjerat artis LL. (Foto: Antara)

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditangkap bersama LL masih berstatus sebagai saksi. Dari hasil tes urine, tiga orang berinisial GD, NHM, dan DAA itu negatif mengonsumsi psikotropika.

Meski demikian polisi masih memeriksa tiga orang tersebut. Polisi juga menunggu hasil laboratorium dua pil ekstasi yang ditemukan di keranjang sampah. Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah kamar di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

"Inisial NHM, GD, dan DAA memang negatif psikotropika. Tapi kami masih menunggu hasil laboratorium pemeriksaan dua pil ekstasi yang kami temukan serta mengecek rambut dan darah mereka," ujar Yusri.

Lucinta Luna dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

9 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

14 jam lalu

Amankan Pilkades di 154 Desa Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Hindari Provokasi

16 jam lalu

Pilkades Serentak Digelar di 154 Desa Bekasi Hari Ini, Polda Metro Ikut Amankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal