Mahasiswa di Bogor Nekat Jadi Penjambret, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Putra Ramadhani Astyawan
Mahasiswa penjambret dibekuk polisi (foto: MPI)

Pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya secara cash on delivery (COD).

"Setelah dilakukan pengambilan, barang-barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq.

Pelaku ini diketahui mengincar korban perempuan. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku tunggal, modusnya menggunakan motor. Intai, melihat posisi korban lemah langsung melakukan tindakan (jambret)," kata Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Ahmad Alimuddin Ingatkan Mahasiswa soal Pentingnya Data Sebelum Berkomentar di Media Sosial

22 jam lalu

Satu Dekade IDDC, MNC University Perkuat Kolaborasi Pengembangan Desain dan SDM Kreatif

3 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

4 hari lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal