Mahasiswa di Bogor Nekat Jadi Penjambret, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Putra Ramadhani Astyawan
Mahasiswa penjambret dibekuk polisi (foto: MPI)

Pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya secara cash on delivery (COD).

"Setelah dilakukan pengambilan, barang-barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq.

Pelaku ini diketahui mengincar korban perempuan. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku tunggal, modusnya menggunakan motor. Intai, melihat posisi korban lemah langsung melakukan tindakan (jambret)," kata Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

MNC Sekuritas Dorong Literasi Pasar Modal Mahasiswa Universitas Budi Luhur dengan Kegiatan Ini

9 hari lalu

MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Edukasi Mahasiswa Ekonomi Kerakyatan

10 hari lalu

Nicholas Saputra Kagum Mahasiswa Sekarang Tak Hanya Pintar, tapi Mau Turun Membangun Desa

16 hari lalu

Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal