Mahasiswa di Bogor Nekat Jadi Penjambret, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Putra Ramadhani Astyawan
Mahasiswa penjambret dibekuk polisi (foto: MPI)

Pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya secara cash on delivery (COD).

"Setelah dilakukan pengambilan, barang-barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq.

Pelaku ini diketahui mengincar korban perempuan. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku tunggal, modusnya menggunakan motor. Intai, melihat posisi korban lemah langsung melakukan tindakan (jambret)," kata Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

iNews Media Group Campus Connect 2025 Hadir di UNTAR, Mahasiswa Antusias!

Buletin
3 hari lalu

Kawal Kasus Kematian Dosen Untag, Puluhan Mahasiswa Datangi Polda Jateng

Megapolitan
8 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor

Buletin
14 hari lalu

Demo di Kantor Bupati Tulang Bawang, Warga Tuntut Pengembalian Hak Tanah Umbul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal