Mahasiswa di Bogor Nekat Jadi Penjambret, Ngaku Buat Bayar Kuliah

Putra Ramadhani Astyawan
Mahasiswa penjambret dibekuk polisi (foto: MPI)

Pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya secara cash on delivery (COD).

"Setelah dilakukan pengambilan, barang-barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq.

Pelaku ini diketahui mengincar korban perempuan. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Pelaku tunggal, modusnya menggunakan motor. Intai, melihat posisi korban lemah langsung melakukan tindakan (jambret)," kata Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ajak Ormas-Mahasiswa Jaga Persatuan: Kunci Utama Dukung Program Pemerintah

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Selasa 24 Februari 2026 Beserta Doa Berbuka

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor Selasa 24 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor 23 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal