Pelaku ditangkap ketika hendak menjual handphone hasil curiannya secara cash on delivery (COD).
"Setelah dilakukan pengambilan, barang-barang tersebut dijual dengan cara COD. Kurang dari 1x24 jam berhasil mengungkap pelaku ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Thariq.
Pelaku ini diketahui mengincar korban perempuan. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Pelaku tunggal, modusnya menggunakan motor. Intai, melihat posisi korban lemah langsung melakukan tindakan (jambret)," kata Guntur.