JAKARTA, iNews.id - Seorang mahasiswi asal Magelang berinisial RFP (20) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. RFP diduga mencuri puluhan handphone di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pencurian tersebut terjadi pada akhir Mei 2023 lalu. Saat itu, RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online hendak mengambil resi pengiriman.
"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade, Selasa (22/8/2023).
Setelah memiliki resi tersebut, tersangka memesan ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang atau pembeli.
RFP pun mengambil 28 handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook hingga iPad dengan total senilai Rp337.458.000.