Mahasiswi Dilecehkan Ayah Kandung, RPA Perindo Dampingi Ibu Korban

Irfan Ma'ruf
RPA Perindo dampingi ibu korban pelecehan seksual (foto: MPI)

Sebelumnya, HS telah lama bercerai dengan mantan istrinya dan telah memiliki keluarga lagi. Saat kejadian pelecehan, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke tempat kerja pelaku.

"Setelah itu, dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?'. Kemudian di bawah ancaman, pelaku mengatakan tidak apa-apa, kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek (kelamin korban), itu modus terlapor," kata Kenzo.

RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Sampai saat ini, RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kenzo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Geger! Kim Soo Hyun Akhirnya Muncul di Korsel usai Kontroversi Child Grooming

15 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

15 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

16 hari lalu

Viral Pria Pura-Pura Tidur Lecehkan Perempuan di Bus JR Connexion, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal