Mahasiswi Dilecehkan Ayah Kandung, RPA Perindo Dampingi Ibu Korban

Irfan Ma'ruf
RPA Perindo dampingi ibu korban pelecehan seksual (foto: MPI)

Sebelumnya, HS telah lama bercerai dengan mantan istrinya dan telah memiliki keluarga lagi. Saat kejadian pelecehan, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke tempat kerja pelaku.

"Setelah itu, dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?'. Kemudian di bawah ancaman, pelaku mengatakan tidak apa-apa, kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek (kelamin korban), itu modus terlapor," kata Kenzo.

RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus ini hingga tuntas. Sampai saat ini, RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kenzo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Partai Perindo, Apresiasi Kerja Nyata

4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Kobarkan Semangat Kader Perindo, Ajak Berjuang Raih Kemenangan di Pemilu 2029

4 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Partai Perindo Segera Bentuk DPRT, Perkuat Akar Rumput

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal