Main Judi Slot di Warnet, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi dan Terjerat Pasal 303

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi judi online (Foto: ilustrasi)

BEKASI, iNews.id - Polsek Jatiasih menangkap tiga orang karena bermain judi online di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiganya bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet atau warnet.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci ketiganya yakni dua pria berinisial MY (25) dan MS (41) serta seorang perempuan RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan,” kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Ketiganya juga terekam CCTV sedang bermain slot. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer, 2 handphone dan 2 kartu ATM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Waspada! Komplotan Bandit Modus Ban Kempis Sasar Pemobil di Bekasi, Korban Rugi Puluhan Juta

2 hari lalu

Temui Kapolri, Menkomdigi Minta Judi Online hingga Pencuri Kabel Internet Ditindak

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Menkomdigi, bakal Tindak Tegas Judol hingga Love Scam

3 hari lalu

Perpanjangan Kerja Sama TPST Bantargebang Disepakati, Nasib 2 Flyover di Bekasi Masih Menggantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal