Main Judi Slot di Warnet, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi dan Terjerat Pasal 303

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi judi online (Foto: ilustrasi)

BEKASI, iNews.id - Polsek Jatiasih menangkap tiga orang karena bermain judi online di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Ketiganya bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet atau warnet.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci ketiganya yakni dua pria berinisial MY (25) dan MS (41) serta seorang perempuan RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan,” kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Ketiganya juga terekam CCTV sedang bermain slot. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer, 2 handphone dan 2 kartu ATM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Jumat 20 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 18 Februari untuk Muhammadiyah

Nasional
3 hari lalu

Terungkap Penyebab Kebakaran Mal di Bekasi, Diduga dari Percikan Las

Megapolitan
3 hari lalu

Spa hingga Karaoke di Bekasi Tutup selama Ramadan, Hormati Bulan Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal