Sebelumnya diberitakan OR diperkosa oleh delapan remaja termasuk pacarnya dengan dicekoki pil excimer terlebih dahulu. Korban sempat bolak-balik rumah sakit karena merasakan sakit hingga meninggal dunia.
Para pelaku dijerat dengan pasal sengaja melakukan kekerasan serta tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan. Mereka diancam dengan pidana kurungan hingga 15 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Efri.