Mal di Jakarta Boleh Buka hingga pukul 20.00 WIB

Arie Dwi
Mal boleh buka hingga pukul 20.00 WIB Foto: Iqbal DP

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Sejalan dengan perpanjangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan instruksi terbaru yakni, Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tersebut, terdapat kelonggaran aturan untuk sejumlah wilayah, salah satunya DKI Jakarta. Di mana, pusat perbelanjaan atau mal di Ibu Kota diperbolehkan untuk kembali dibuka dengan persyaratan pengunjung hanya 50 persen dan wajib tutup pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," mengutip inmendagri Nomor 34 Tahun 2021. 

Tak hanya itu, pengelola pusat perbelanjaan atau mall juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai di tempat tersebut.

Kemudian, restoran, rumah makan, atau kafe di dalam mall juga sudah diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in. Namun, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan 30 menit.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

3 hari lalu

Dishub DKI Dukung Usulan Shelter Parkir Ojol, Segera Koordinasi dengan Pengelola Mal

22 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

23 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal