Bagi mereka yang suhu tubuhnya diatas suhu tubuh normal (36,3 derajat celcius) tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. Pengukuran suhu tubuh merupakan prosedur pertama yang dilakukan sebelum pengunjung melewati pintu masuk.
Pengunjung diharuskan memakai masker, bahkan di beberapa mal memberlakukan aturan mengenakan face shield (pelindung wajah) yang disediakan pengelola di setiap pintu masuk.
Saat berada di dalam pusat perbelanjaan pengunjung diharuskan tetap menjaga jarak (physical distancing) dengan jarak 1,5 meter antar orang.
Bagi pengunjung yang ingin menikmati makanan maupun minum di food court, pengelola sudah memberi tanda jarak di tempat duduk agar tidak duduk berdekatan.
Pengunjung juga diminta meminimalisir menyentuh permukaan ekskalator, tombol lift, serta handle pintu maupun barang-barang yang dipajang di tiap gerai. Kalaupun terlanjur melakukannya diminta rajin mencuci tangan.
Di beberapa mal memberlakukan kebijakan pembayaran non-tunai (cashless), selain untuk mempercepat transaksi langkah ini dinilai efektif mencegah penularan dari medium uang fisik.
Meskipun mal sudah dibuka, namun ada beberapa tenant yang belum diizinkan beroperasi pada fase pertama PSBB transisi yakni bioskop dan tempat karaoke. Kemudian juga sektor jasa kecantikan seperti butik, salon, tempat cukur hingga klinik kecantikan juga belum diperbolehkan beroperasi.