JAKARTA, iNews.id- Pusat perbelanjaan (mal) di Jakarta akan kembali dibuka mulai awal pekan ini. Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh pengunjung dalam upaya mencegah risiko penyebaran Covid-19 di ruang publik.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi sejak 5 Juni sampai 28 Juni mendatang. Kebijakan tersebut dibarengi dengan pembukaan kembali perkantoran, fasilitas publik, serta tempat wisata.
Pada fase pertama masa transisi di bulan Juni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperbolehkan mal kembali buka mulai Senin (15/6/2020) ini. Dalam pelaksanaannya, pengelola mal harus menjalankan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar aturan tersebut maka konsekuensinya mal bisa kembali ditutup.
"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar yang non-pangan, karena kalau yang pangan selama ini sudah buka. Tapi pasar yang non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020. Senin 15 Juni baru pusat pertokoan, pasar-pasar mulai buka, berkegiatan," kata Anies.
Bagi para pengunjung ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan saat hendak mengunjungi mal. Pertama, mereka diminta tidak datang dalam jumlah besar (rombongan), sebab pengelola mal hanya boleh menerima pengunjung 50 persen dari total kapasitas.