TANGSEL, iNews.id - Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menggelar operasi cipta kondisi untuk mencegah balap liar dan kejahatan lainnya, Minggu (13/9/2020) dini hari. Hasilnya polisi menyita satu motor besar atau moge tanpa dilengkapi STNK dan pelat nomor.
Penemuan itu berawal saat polisi memeriksa kelengkapan surat-surat para pemilik moge yang sedang berkumpul di pinggir Jalan Graha Raya, Serpong. Di situ, ada satu pemilik moge yang tidak membawa STNK dan pelat nomor.
Pemilik motor berdalih pelat nomor dicopot karena kendaraannya baru saja keluar bengkel setelah mengalami kendaraan. Polisi pun meminta pengendara melengkapi dokumen kendaraannya.
"Kami meminta yang bersangkutan melengkapi surat dan memasang pelat nomor. Kendaraan tersebut sementara kami amankan di Mapolsek Serpong," ucap Kapolsek Serpong, AKP Supriyanto di lokasi.
Supriyanto mengatakan operasi akan dilanjutkan untuk memastikan keamanan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.