Malam Minggu, Polsek Serpong Sita Moge Tanpa Pelat Nomor dan STNK

Nunung Purnomo
Polisi menyita moge tanpa STNK dan pelat nomor saat melakukan razia di Jalan Graha Raya, Serpong, Tangsel, Minggu (13/9/2020) dini hari. (Foto: iNews.id/Nunung Purnomo)

TANGSEL, iNews.id - Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menggelar operasi cipta kondisi untuk mencegah balap liar dan kejahatan lainnya, Minggu (13/9/2020) dini hari. Hasilnya polisi menyita satu motor besar atau moge tanpa dilengkapi STNK dan pelat nomor.

Penemuan itu berawal saat polisi memeriksa kelengkapan surat-surat para pemilik moge yang sedang berkumpul di pinggir Jalan Graha Raya, Serpong. Di situ, ada satu pemilik moge yang tidak membawa STNK dan pelat nomor.

Pemilik motor berdalih pelat nomor dicopot karena kendaraannya baru saja keluar bengkel setelah mengalami kendaraan. Polisi pun meminta pengendara melengkapi dokumen kendaraannya.

"Kami meminta yang bersangkutan melengkapi surat dan memasang pelat nomor. Kendaraan tersebut sementara kami amankan di Mapolsek Serpong," ucap Kapolsek Serpong, AKP Supriyanto di lokasi.

Supriyanto mengatakan operasi akan dilanjutkan untuk memastikan keamanan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Honda Segarkan Moge Rebel 1100, Begini Ubahannya 

7 hari lalu

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf

1 bulan lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

2 bulan lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal