Maling HP di Tangerang Nyaris Perkosa Korban, Polisi Tangkap Pelaku 

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling di Tangerang . (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang mencuri HP serta nyaris memperkosa korbannya, LF di sebuah indekos, Neglasari, Tangerang, Sabtu (7/9/2024). Pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Zain menuturkan pelaku sempat cekcok dengan korban hingga sempat mendorongnya. Korban sempat melawan hingga terjadi penganiayaan.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh d atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Pastikan Pemilik Email Penyebar Teror Bom 10 Sekolah Depok Bukan Korban Pemerkosaan

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
14 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal