Maling HP di Tangerang Nyaris Perkosa Korban, Polisi Tangkap Pelaku 

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling di Tangerang . (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang mencuri HP serta nyaris memperkosa korbannya, LF di sebuah indekos, Neglasari, Tangerang, Sabtu (7/9/2024). Pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Zain menuturkan pelaku sempat cekcok dengan korban hingga sempat mendorongnya. Korban sempat melawan hingga terjadi penganiayaan.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh d atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

1 hari lalu

Kronologi Eks Karyawan Curi Motor Bos Sate Babi di Jakbar, Diam-Diam Punya Kunci Rumah Duplikat

1 hari lalu

Motor Bos Sate Babi di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Eks Karyawan

12 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

14 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal