Maling HP di Tangerang Nyaris Perkosa Korban, Polisi Tangkap Pelaku 

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling di Tangerang . (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang mencuri HP serta nyaris memperkosa korbannya, LF di sebuah indekos, Neglasari, Tangerang, Sabtu (7/9/2024). Pelaku terancam sembilan tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Zain menuturkan pelaku sempat cekcok dengan korban hingga sempat mendorongnya. Korban sempat melawan hingga terjadi penganiayaan.

"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh d atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
19 menit lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
47 menit lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
1 hari lalu

Imsak Tangerang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Simak Jadwalnya

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 4 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Tangerang Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal