TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFR (24) yang mencuri HP serta nyaris memperkosa korbannya, LF di sebuah indekos, Neglasari, Tangerang, Sabtu (7/9/2024). Pelaku terancam sembilan tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya yang ingin melakukan pencurian disertai pemerkosaan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Zain menuturkan pelaku sempat cekcok dengan korban hingga sempat mendorongnya. Korban sempat melawan hingga terjadi penganiayaan.
"Saat cekcok tersebut, pelaku mendorong korban hingga terjatuh d atas kasur. Pelaku kemudian berusaha menindih tubuh korban. Namun, mendapatkan perlawanan hingga terjadi penganiayaan itu," ujar dia.