Korban kemudian berhasil lolos dari tindakan pemerkosaan itu setelah melakukan perlawanan. Malah, pelaku justru mengambil handphone milik korban.
"Pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.