Maling HP di Tangerang Nyaris Perkosa Korban, Polisi Tangkap Pelaku 

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling di Tangerang . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Korban kemudian berhasil lolos dari tindakan pemerkosaan itu setelah melakukan perlawanan. Malah, pelaku justru mengambil handphone milik korban.

"Pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
1 hari lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
1 hari lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Megapolitan
3 hari lalu

Imsak Tangerang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Simak Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal