Maling HP di Tangerang Nyaris Perkosa Korban, Polisi Tangkap Pelaku 

Ryan Rizki
Polisi menangkap maling di Tangerang . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Korban kemudian berhasil lolos dari tindakan pemerkosaan itu setelah melakukan perlawanan. Malah, pelaku justru mengambil handphone milik korban.

"Pelaku memukul bagian muka korban, kemudian keluar dengan membawa dua handphone merk iPhone dan Vivo yang ada di dalam tas, termasuk laptop milik korban," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara maksimal salama 9 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

5 Fakta Penemuan Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Diduga Hendak Curi Kabel

5 hari lalu

Vilmei Ungkap Modus Karyawan Curi Uang Rp1,2 Miliar, Bikin Geleng-Geleng Kepala!

6 hari lalu

TikToker Vilmei Ngaku Uangnya Rp1,2 M Dicuri, Polisi Tahan 3 Tersangka Termasuk Karyawan

13 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

13 hari lalu

Kronologi Eks Karyawan Curi Motor Bos Sate Babi di Jakbar, Diam-Diam Punya Kunci Rumah Duplikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal