Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pencuri motor dengan menggunakan senjata api rakitan berinisial S di wilayah Pondok Gede Bekasi. (Foto MPI).

"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

4 hari lalu

Kronologi Eks Karyawan Curi Motor Bos Sate Babi di Jakbar, Diam-Diam Punya Kunci Rumah Duplikat

4 hari lalu

Motor Bos Sate Babi di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Eks Karyawan

8 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal