Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Bekasi Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pencuri motor dengan menggunakan senjata api rakitan berinisial S di wilayah Pondok Gede Bekasi. (Foto MPI).

"Keduanya selalu dibekali senpi saat melaksanakan aksi," tegas dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan

Megapolitan
7 jam lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Benda Mirip Senjata AK47 dan Pistol Glock

Nasional
8 jam lalu

Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini

Nasional
13 jam lalu

Polisi Tentukan Nasib Roy Suryo Cs Hari Ini, Kubu Jokowi: Serahkan ke Hukum yang Berlaku

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal