Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan kasus dugaan pencurian yang dialaminya di Kota Bogor. Uang hasil penjualan restoran miliknya diduga dibawa kabur karyawannya sendiri.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Dalam videonya, Hotman menyampaikan uang yang diduga dicuri pegawainya itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Hotman kecolongan uang, pegawai Hotman mencuri uang Hotman Paris. Halo bapak Kapolres Bogor Kota, mohon segera ditangkap pelaku manager dari resto ramen Hotmen di Tajur Bogor Timur yang telah melarikan uang hasil penjualan restoran sebanyak ratusan juta, ratusan juta penjualan resto ramen Hotmen di Tajur Bogor Timur dibawa kabur oleh managernya," ucap Hotman.