Manfaatkan Isu Korona, Pabrik Masker Ilegal di Jakut Raup Keuntungan Rp250 Juta Sehari

Antara
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

Pelaku akan dikenakan pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perdagangan. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Yusri mengatakan polisi masih memburu pemilik gudang yang disulap menjadi pabrik masker ilegal itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik gudang saat ini sedang berada di luar negeri.

"Pemiliknya orang sini, tapi masih di luar negeri," kata Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

21 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

21 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

23 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal