Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan mantan Ketua RT berinisial S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
21 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Megapolitan
4 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal