Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya

Jonathan Simanjuntak
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan mantan Ketua RT berinisial S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Ade Darmawan Sebut Rismon Sianipar Kembali ke Jalan yang Benar, Ini Penjelasannya

Megapolitan
14 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi dan Sekitarnya Sabtu 14 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal