Lebih lanjut, Fitria mengatakan perubahan susunan komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan.
"Pengangkatan Bapak Sofyan Djalil dan Bapak Suhardi Alius diharapkan bisa
memberikan energi baru untuk meningkatkan kapasitas dan nilai tambah Perseroan
mendukung peningkatan kinerja secara menyeluruh," tuturnya.
Sebagai informasi, pergantian Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol diputuskan melalui RUPS Luar Biasa. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UU 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
"RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan," bunyi aturan tersebut.