Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:01:00 WIB
Breaking News: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
Sidang putusan MK terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan persyaratan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan itu terdaftar dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR memilih wapres baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut