Mantan Sopir Taksi Online yang Cabuli Perawat Ditangkap, Pelaku Tawarkan Rukiah ke Korban

Putra Ramadhani Astyawan
Mantan sopir taksi online yang mencabuli perawat disebut menggunakan modus rukiah kepada pelaku. (Foto: Reuters)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Sopir Taksi Online di Pamulang Ditusuk, Mobilnya Dibawa Kabur

19 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

19 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

22 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal