Mantan Sopir Taksi Online yang Cabuli Perawat Ditangkap, Pelaku Tawarkan Rukiah ke Korban

Putra Ramadhani Astyawan
Mantan sopir taksi online yang mencabuli perawat disebut menggunakan modus rukiah kepada pelaku. (Foto: Reuters)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota berikut barang buktinya.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi perlu saya luruskan laporannya adalah pencabulan. Sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Sayap Pesawat Nyangkut di Rumah Warga Bogor gegara Puting Beliung, BMKG Buka Suara

Internasional
3 hari lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Megapolitan
1 bulan lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Megapolitan
1 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal