Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)

KETIGA

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEEMPAT

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah.

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah 2026, Daerahmu Termasuk?

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal