Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas. Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028.

Kepgub ini bertujuan untuk menanggulangi dan menangani kasus bullying yang sering terjadi di sekolah. 

Berikut isi dari Kepgub tersebut:

Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut seperti dilihat iNews.id, Jumat (1/3/2024):

KESATU 

Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA 

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

57 tahun lalu

Nestapa Dokter Muda di Indonesia Dibongkar Menkes, Rentan Alami Bully Senior!

57 tahun lalu

Miris! Menkes Ungkap Bullying Jadi Keluhan Terbesar Dokter di Indonesia

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal