Marak Bullying, Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus di Sekolah

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi korban bullying (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas. Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028.

Kepgub ini bertujuan untuk menanggulangi dan menangani kasus bullying yang sering terjadi di sekolah. 

Berikut isi dari Kepgub tersebut:

Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut seperti dilihat iNews.id, Jumat (1/3/2024):

KESATU 

Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA 

Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Dorong Investigasi Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Termasuk Dugaan Bullying

Nasional
1 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
7 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
10 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal