JAKARTA, iNews.id - Maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas. Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 159 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028.
Kepgub ini bertujuan untuk menanggulangi dan menangani kasus bullying yang sering terjadi di sekolah.
Berikut isi dari Kepgub tersebut:
Berikut lima poin dalam Kepgub tersebut seperti dilihat iNews.id, Jumat (1/3/2024):
Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024-2028 dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu memiliki masa tugas selama 4 (empat) tahun.