Marbut Musala di Bogor Tega Cabuli 10 Anak dalam Gudang, Begini Pengakuannya

Putra Ramadhani
Pria paruh baya atau marbut berinisial MS (58), ditangkap polisi karena mencabuli anak di Bogor. (Foto MPI).

Kepada polisi, pelaku tega mencabuli anak-anak hanya karena nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk, traumatis kepada korban," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena tega mencabuli 10 anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
13 hari lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Megapolitan
16 hari lalu

Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Tangsel: Beri Uang Jajan Rp5.000

Megapolitan
17 hari lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal