Mario Dandy Pasrah Mobil Rubiconnya Dijual untuk Biaya Restitusi David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono membebani Mario Dandy Satrio membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Bahkan, hakim memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik Mario dijual untuk membayar restitusi.

Terkait hal itu, Mario Dandy yang baru saja selesai menjalani sidang mengaku tak masalah Rubiconnya dijual. Dia pasrah jika mobilnya itu dipakai untuk menambah pembayaran restitusi terhadap Cristalino David Ozora.

"Nggak apa-apa," kata Mario usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario tampak pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh hakim. Ekspresinya sepanjang sidang hanya datar saja. 

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Mobil
11 bulan lalu

5 Mobil Mirip Rubicon: Alternatif Terbaik untuk Pencinta SUV

Megapolitan
1 tahun lalu

Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual usai 3 Kali Dilelang, Laku Rp725 Juta

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal