Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) meminta mobil baru kepada pihak dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) untuk menerbitkan izin kerja sama penggunaan tanaman hutan di Lampung. Terungkap bahwa mobil tersebut adalah Jeep Rubicon.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut disampaikan saat Dicky Yuana bertemu dengan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN) di salah satu lapangan golf di Jakarta.
"Kemudian pada Agustus 2025, DJN melalui ADT (Aditya - staf perizinan SB Group) menyampaikan kepada DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh DJN," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Di waktu yang sama, Asep mengungkapkan, Aditya menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura ke Dicky Yuana.
"ADT mengantarkan uang senilai 189.000 dolar Singapura dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani," ujarnya.