Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Banjir Kepung Jakarta-Bekasi, Polda Metro Kerahkan Personel Evakuasi dan Layani Warga

Megapolitan
13 jam lalu

Lagi! Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Hina Ibadah Islam

Megapolitan
17 jam lalu

Banjir Jakarta: Brimob, Lantas hingga Polair Polda Metro Dikerahkan ke Berbagai Titik

Nasional
21 jam lalu

3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal