Masa Sosialisasi Gage Hari Ini Terakhir, Besok Melanggar Akan Ditilang

Dimas Choirul
Polisi menghentikan kendaraan di masa sosialisasi aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jalan S Parman, Jakarta Barat. (Foto: Dimas Choirul).

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan aturan gage mulai Senin (25/10/2021). Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. 

Sementara, penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar akan berlaku mulai Kamis (28/10/2021). Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
20 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Nasional
22 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
23 hari lalu

Hore! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 2 Hari saat Libur Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal