JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 40 pengendara mobil berpelat genap diberhentikan pada hari terakhir sosialisasi aturan ganjil-genap (gage) pelat nomor kendaraan di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021) pagi. Selama masa sosialisasi, petugas tidak memberikan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra mengatakan, para pengendara mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal hari ini diberikan teguran.
"Hari ini sekitar 40 kendaraan (diberhentikan)," ujar Argadija di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Dia menuturkan, sebagian besar pengendara yang diberhentikan tidak tahu adanya pemberlakuan gage. "Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap dan peraturan rambu rambu juga diperhatikan," tuturnya.